Said, Moh. Patoni (2022) Analisis hukum islam tentang infak sedekah penerapan jumlah jual beli speaker di pondok pesantren Nurul Qur’an Lendang Simbe Mertak Tombok Praya Lombok Tengah. Undergraduate thesis, UIN Mataram.

[img] Text
Moh. Patoni Said 180201086.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

INDONESIA Infak/sedekah merupakan salah satu kegiatan bermualah yang tidak luput dari kegiatan sehari-hari yang mana, ini dikukan oleh seseorang yang mempunyai harta yang lebih,untuk diberikan terhadap orangyang sangat membutuhkan seperti anak yatim, fakir miskin, dan lain-lain. Sama halnya dengan yang terjadi di Pondok Pesantren Nurul Qur’an Infak/sedekah penerapan jumlah nominal penjualan Speaker Murattal 7 Irama yang dilakukan oleh kalangan masyarakat dan wali santri yang tujuannya semata untuk infak terhadap Pondok yang tentunya demi kemaslahatan orang banyak. Peran penyelenggara Infak sedekah bagaimna pandangan Hukum Islam Tentang Infak/sedekah Penerapan Jumlah Jual Beli Speaker Murattal 7 irama. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Lokasi penelitian di Pondok Pesantren Nurul Qur’an Lendang Simbe, Mertak Tombok, Praya Lombok Tengah, data utama pada wawancara ini adalah Pembina Pondok Pesantren, Asatizd, dan pihak penyelenggara yang terlibat dalam pembuatan Speaker Murattal 7 irama, data berupa Al-Qur’an dan hadist. Metode dalam pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi, kemudian diolah, diuraikan dalam bentuk hasil penelitian dan hasil observasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses infak/sedekah penerapan jumlah nominal yang dilakukan panitia penyelenggara infak/sedekah penjualan Speaker murattal di Pondok Pesantren Nurul Qur’an, melalui musyawarah mufakat yang dihadiri oleh beberapa tokoh dan kalangan masyarakat serta wali santri dan bentuk penetapan dan infak/sedekah tersebut untuk kemaslahatan umum khususnya untuk pembangunan Pondok Pesantren. Maka menurut Hukum Islam proses tersebut adalah benar dan sah karena telah memenuhi ketentuan-ketentuan dan tidak melanggar Syariat Islam. Penetapan infak/sedekah bertujuan untuk kemaslahatan umum dan hukum penetapan nominal infak/sedekah jual beli Speaker murattal adalah mubah. Infak/sedekah penjualan Speaker Murattal 7 Irama di Pondok Pesantren Nurul Qur’an, hendaknya terus mengembangkan dakwah melalui penjual Speaker tersebut supaya bermanfaat bagi orang banyak dan mekanismenya sesuai dengan ajaran Agama Islam. Selain dengan hal itu hendaknya senantiasa menyampaikan bahwa Infak/sedekah penetapan jumlah nominal penjualan Speaker Murattal tersebut bersifat seruan atau ajakan untuk berinfak terhadap Pondok Pesantren agar tidak terjadinya kesalah fahaman antara satu dengan yang lainnya. melakukan infak/sedekah baik nominalnya ditentukan maupun tidak ditetapkan maka kita harus senantiasa berinfak dikarenakah hikmah dan pahala berinfak terlebih lagi infak untuk pembangunan Pondok Pesantren yang tentunya untuk kemaslahatan orang banyak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: jumlah nominal; jual beli; speaker murattal 7 irama;infak; sodaqoh
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012701 al-Bai’ (incl. al-Khiyar)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Yunita Lestari S.Adm, M.Sos
Date Deposited: 22 Feb 2023 03:28
Last Modified: 22 Feb 2023 03:28
URI: http://etheses.uinmataram.ac.id/id/eprint/3723

Actions (login required)

View Item View Item