Fikri, Mahalli (2021) Penerapan akad wadi’ah pada produk tabungan di koperasi Pondok Pesantren Tarbiyatul Mustafid Narmada Lombok Barat. Undergraduate thesis, UIN Mataram.
![]() |
Text
MAHALLI FIKRI 170502206-pdf.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) |
Abstract
INDONESIA Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioprasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Keberadaan koperasi sangat diharapkan karena memiliki peran strategis yang dapat diandalkan, utamanya dalam memberikan multiplier effect bagi usaha anggotanya, sehingga dapat mendukung serta mengembangkan ekonomi masyarakat yang berbasis pada ekonomi kerakyataan. Salah satu prinsip Koperasi dalam mobilitas dana adalah prinsip titipan dengan akad yang disebut Wadi’ah. Begitu juga dengan keberadaan Koperasi Pondok Pesantren Tarbiyatul Mustafid Narmada diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat di Narmada dan sekitarnya dalam menitipkan harta atau barangnya kepada bank melalui salah satu produk yang ada di Koperasi pondok pesantren Tarbiyatul Mustafid Narmada yaitu tabungan. Dalam penelitian ini akan membahas bagaimana penerapan akad wadi’ah serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, serta dokumentasi terhadap keterangan dan penjelasan yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Dalam menganalisis data yang diperoleh, penulis menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pada koperasi Pondok pada Pesantren Tarbiyatul Mustafid Narmada Lombok Barat telah sesuai dengan prinsip syariah serta telah mengimlementasikan tabungan dengan akad wadi’ah (titipan) yaitu nasabah menitipkan dana nya dalam bentuk tabungan, Prosdur penerapan untuk pencairan dari awal sampai akhirnya ialah akad wadi’ah, Kapanpun nasabah boleh mengambil atau menarik dananya. Adapun hambatan yang dihadapi antar lain, kurang tempat untuk pengembangan usaha, sistem masih manual, Sumber Daya Manusia yang kurang memadai. Peluang bagi lembaga dan anggota meliputi dapat memperoleh atau menghimpun modal dengan murah tanpa membayar jasa kepada pemilik modal.
Actions (login required)
![]() |
View Item |