Yusuf, Muhammad Affandi (2022) Efektivitas pembentukan awik-awik gubuk dalam pencegahan perzinaan di desa Peresak Batukliang Lombok Tengah. Undergraduate thesis, UIN Mataram.
![]() |
Text
Muhammad Affandi Yusuf 180202089.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) |
Abstract
INDONESIA Latar balakang dilakukannya penelitian ini yaitu berawal dari terbentuknya awik-awik gubuk di Desa Peresak dalam mencegah perzinaan. Awik-awik Gubuk merupakan cerminan sosial-religius masyarakat yang dibuat oleh kepala Dusun, BPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengatur tata kehidupan masyarakat beserta sanksi dan pelaksanaannya. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini yaitu, untuk mengetahui sejarah dan proses terbentuknya Awik-awik Gubuk beserta efektivitas pembentukan awik-awik gubuk dalam mencegah perzinaan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang peneliti gunakan yaitu melalui: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa struktur hukum dalam pembentukan awik-awik gubuk ini meliputi, anggota BPD, Kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat. Isi materi atau norma hukum yang terdapat dalam Awik-awik telah sesuai dengan sosio-religius masyarakat. Budaya hukum masyarakat desa peresak patuh terdahap hukum yang telah dibuat berdasarkan musyawarah. Awik-awik gubuk dalam mencegah perzinaan di Desa Peresak kurang efektif, ini terbukti dengan adanya kasus baru dan tidak ditindak tegas. Kurangnya penegakkan hukum diakibatkan struktur hukum dari pembentukan awik-awik gubuk tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Perlu dilakukan re-aktualisasi awik-awik gubuk dengan cara diadakannya musyawarah bersama kembali dengan masyarakat. Perlunya revitalisasi awik-awik gubuk menjadi dengan membentuk Peraturan Desa melalui musyawarah bersama dengan seluruh eleman masyarakat. Dengan terbentuknya awik-awik gubuk melalui legal formal yang dibentuk pemerintah desa maka dengan demikian seluruh dari aparatur desa terutama Kepala Desa dapat terlibat untuk mengawasi dan menegakkan awik-awik gubuk, bukan hanya empat kepala dusun, anggota BPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat di empat dusun. artinya jika telah telah terbentuk awik-awik gubuk yang dibuat oleh, kepala desa, kepala dusun, anggota bpd, tokoh agama dan tokoh masyarakkat dan harus ada materi hukum yang dibuat oleh pembuat hukum dan adanya budaya hukum, maka masyarakat harus tunduk dan taat terhadap aturan hukum yang dibuatnya.
Actions (login required)
![]() |
View Item |