Magfiratun, Siti (2020) Tinjauan hukum islam dan sosiologi hukum dalam batas usia minimal menikah : analisis Pasal 7 ayat (1) UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Undergraduate thesis, UIN Mataram.
Text
Siti Magfiratun 160202043.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) |
Abstract
INDONESIA Hakum Positif mensyaratkan batas usia minimal 16 tahun dan 19 tahun bagi mempelai yang akan melakukan pernikahan, sebagaimana diatur dalam Undang undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Seiring berjalannya waktu. perubahan batas usia minimal di dalam UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tabon 2019 tentang Perkawinan yaitu menjadi sama-sama 19 tahun. Berdasarkan adanya perubahan itu, maka penelitian ini membahas Tinjauan Hukum Islam Dan Sosiologi Hukum Dalam Batas Usia Minimal Menikah (Analisis Pasal 7 Ayat (1) UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinant. dengan rumusan masalah, yaitu: Bagaimana tinjauan hukum Islam dalam batas usia minimal menikah pada pasal 7 ayat (1) su on 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan Bagaimana tinjauan sosiologi hukum dalam batas usa minimal menikah pada pasal 2 ayat (1) no 16 hus 2019 tentang perkaw 1030. Penelitian dalam skripsi ini mengguna jenis penelitian kualitant. Sedangkan jenis yang digunakan dalam peneliti des menggunakan kanan pustaka atau library rewarch, yaitu penelitian deng cara tengumpulkan data dan informasi dengan hutan bermacam-macam yang terdapat di ruangan perpustakaan seperti buku dokumen jumal yang berkaitan dengan tinjauan hukum islam dan sosiologi hukum menge dalam perkawinan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Hukum Islam didalam rangkaian proses pernikahannya hanya mensyarakat adanya makun mikali yang terdiri dari mempelai laki-laki dan wanita, wali, saksi dan ob spatul. Sedangkan hal yang berkaitan dengan syarat usa menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan tidak disebutkan secara spesifik. Di dalam Hukum Islami hanya menyebutkan baligh sebagai syarat menikah, dimata baligh bagi laki-laki dengan mimpi basah dan wanita dengan datang bulan atau menstrasi. Sementara itsasiologi hukum sendiri melihat peribahan ketentuan pada pasal 2 ayat 1 UU no. I than 1974 menjadi UU no 16 tahun 2019 tentang perubahan usia menikah menjadi sama sama 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan merupakan langkah prefentif agar tidak lagi terjadi pernikahan dan perceraian dini. Usia 19 juga secara psikologis dianggap sudah mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang ia lakukan di masyarakat soual. Namun sosiologi hukumpun tidak memberikan angka pasti, tetapi hanya memberikan rambu-rambu atau tanda-tanda seseorang telah diangg dewasa
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | perkawinan; beda usia; UU No. 16 Tahun 2019 |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum) 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012827 Islamic Court & Civil Procedure |
Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Yunita Lestari S.Adm, M.Sos |
Date Deposited: | 30 Sep 2021 03:08 |
Last Modified: | 30 Sep 2021 03:08 |
URI: | http://etheses.uinmataram.ac.id/id/eprint/1400 |
Actions (login required)
View Item |