Nursafitri, Dhevia (2020) Praktik tukar tambah tanah wakaf perspektik hukum ekonomi syariah: studi kasus Kelurahan Pegesangan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram. Undergraduate thesis, UIN Mataram.
![]() |
Text
Dhevia Nursafitri 160201181.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (803kB) |
Abstract
INDONESIA Tukar menukar tanah wakaf dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Beranjak dari adanya perbedaan hukum tentang kebolehan tukar menukar tanah wakaf dalam hukum Islam dan hukum positif. Disamping itu ada muncul juga peristiwa tentang penukaran harta wakaf yang berupa tanah dengan tanah ditempat lain, dikarenakan tanah wakaf yang semula akan diperluas dan membangun bangunan yang lain dan karena untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan terjadinya penukaran tersebut. Di Indonesia hal seperti ini dikenal dengan istilah ruislag. Mengenai hal tersebut pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Begitu juga dalam hukum Islam, mengenai pertukaran tanah wakaf telah mendapat perhatian dari para imam mazhab yang pada akhirnya muncul beberapa pendapat hukumnya. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk mengangkat penelitian dengan fokus kajian sebagai berikut : i). Bagaimana praktik tukar tambah tanah wakaf di Kelurahan Pagesangan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram? Bagaimana perspektif hukum ekonomi syari’ah terhadap praktik tukar tambah tanah wakaf di Kelurahan Pagesangan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram? Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan, data yang dikumpulkan berdasarkan fakta di lapangan yaitu seluruh data yang dikumpulkan berdasarkan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dengan metode analisi datanya Induktif. Setelah melalui beberapa kajian penulis dapat paparkan bahwa dalam praktrik tukar tambah tanah wakaf di Kelurahan Pagesangan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram, dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut: i).Transaksi tukar tambah tanah wakaf ini dilakukan oleh seorang warga dengan pihak yayasan yang beridiri diatas tanah wakaf, penukaran tanah wakaf dilakukan dengan ketentuan satu meter tanah wakaf ditukar dengan 4 meter tanah warga yang berada di belakang yayasan, satu meter tanah wakaf tersbut dijadikan sebagai akses jalan pribadi menuju jalan raya. ii). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap peraktik tukar tambah tanah wakaf di Kelurahan Pegesangan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram bahwa jika dilihat dari hukum praktik tukar tambah ini tidak dibolehkan dikarenakan penukaran tanah wakaf ini diperuntukan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan masyarakat umum. Selain itu penukaran tanah wakaf ini tidak sah secara syariat karna dalam proses pengambilan keputusan tidak melibatkan nadzir.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | wakaf; tukar tambah; nadhir |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012715 al-Waqf 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Yunita Lestari S.Adm, M.Sos |
Date Deposited: | 28 Apr 2021 05:02 |
Last Modified: | 28 Apr 2021 05:02 |
URI: | http://etheses.uinmataram.ac.id/id/eprint/791 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |