Somad, Abdu (2020) Tinjauan hukum islam terhadap praktik rahn dengan calo di Desa Sesela Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Masters thesis, UIN Mataram.

[img] Text
Abdu somad 1502111257.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (659kB)

Abstract

INDONESIA Melakukan akad gadai, tidak boleh secara sembarangan tapi harus didasarkan pada sebab-sebab yang diperolehkan syara‟. Karena itu tidak boleh melakukan akad gadai melalui akad jual beli (bay‟), bagi hasil (mudharabah), dan lain sebagainya. Menurut hukum islam, jika telah jatuh tempo membayar hutang, pemilik barang gadai (rahin), wajib melunasi dan penggadai (murtahin), wajib menyerahkan barangnya dengan segera. Asfek tujuan dari adanya praktik gadai dalam islam, yaitu untuk menimbulkan rasa tolong menolong antara sesama ummat beragam (islam), sehingga terjalinnya rasa kemanusiaan, tersambungnya tali silaturrahim, dan terkait langsung dengan hubungan dengan Allah SWT, yaitu menjadikan muamalah sebagai ladang ibadah, untuk memahami bagaimana islam memandang terkait dengan praktik penukarang barang gadai yang dilakukan sebgaian masyarakat di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Melakukan sebuah praktik gadai, dengan melibatkan calo, memang sangatlah membantu dan mempermudah pemilik barang dan pemberi hutang. Akan tetapi perlu di ketahui bahwa jika calo ingin melakukan suatu tindakan entah apapun itu, maka haruslah meminta persetujuan pemilik barang jaminan gadai atau yang berhutang, agar tidak terjadi perampasan hak kepemilikan atas barang jaminan tersebut. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dan tehnik pengumpulan data yang peneliti lakukan adalah, observasi, dan wawancara. Dalam penelitian ini adapun sumber data yang digunakan yaitu, primer, imporman dan ada juga skunder yaitu, melalui buku, jurnal, dan skripsi. Adapun permasalahan penelitian ini adalah, diantaranya, (1). Gadai yang menggunakan praktik calo atau (simasarah.) (2).Gadai yang menggunakan barang jaminan sperti pada umumnya namun tanpa menggunakan batas waktu berahirnya suatu akad gadai,(3). Pemanfaatan barang gadai sebagai sumber keuntungan dalam praktik tersebut oleh penerima gadai atau murtahin, (4). Melakukan pertukaran terhadap barang jaminan gadai, apabila barang jaminan awal ditebus oleh pemiliknya (rahin), dan terjadi praktik pertukaran tanpa adanaya kejelasan barang pengganti. Hasil temuan penelitian ini adalah, bahwa di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok barat. Terjadi sebuah praktik yang tidak sesuai dengan apa yang digariskan dalam syari’at islam dan ada beberapa kejanggalan dalam praktik ini di antaranya: terjadinya praktik menggunkan calo, tidak menggunakan batas waktu dalam praktik tersebut, telah terjadi pemanfaatan barang gadai, dan terjadi pertukaran objek gadai tanpa mengetahui kejelasan objek pengganti tersebut, apakah layak atau tidak.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: hukum islam; calo; gadai
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012705 al-Rahn (Pergadaian)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Jurusan Ekonomi Syariah
Depositing User: Yunita Lestari S.Adm, M.Sos
Date Deposited: 29 Jan 2021 01:46
Last Modified: 29 Jan 2021 01:46
URI: http://etheses.uinmataram.ac.id/id/eprint/39

Actions (login required)

View Item View Item