Megawati, Megawati (2021) Tinjauan hukum ekonomi islam terhadap upah buruh bangunan rumah yang dibayar secara angsuran: studi di desa Simpasai kecamatan Lambu kabupaten Bima. Undergraduate thesis, UIN Mataram.

[img] Text
Megawati 170201055.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

INDONESIA Upah menurut ekonomi Islam merupakan pembayaran yang diberikan oleh majikan kepada pekerja atas usahanya terlibat dalam proses produksi. Upah dalam bahasa arab disebut Al Ujrah. Upah dapat dinisbahkan pada penghasilan yang diperoleh oleh tenaga kerja, yang dalam hal ini dapat dipandang sebagai jumlah uang yang diperoleh dari seorang pekerja selama suatu jangka waktu tertentu, seperti sebulan, seminggu atau sehari, mengacu pada upah nominal tenaga kerja. Upah dari seorang buruh tergantung pada sebagai faktor seperti julah upah berupa uang, daya beli uang, dan seterusnya, yang dapat dikatakan terdiri dari jumlah kebutuhan hidup yang sebenarnya dimintai oleh pekerja.Studi ini mengkaji tentang ’Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Upah Buruh Bangunan Rumah Yang Dibayar Secara Angsuran (Studi Di Desa Simpasai Kabupaten Bima), Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana bagaimana Pratik upah buruh banguna rumah yang dibayar secara angsuran dan tujuannya untuk mengetahui praktik upah buruh bangunan rumah yang dibayar secara angsuran. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data yang peneliti gunakan menggunakan analisis yang bersifat deduktif. Lokasi penelitian dalam penelitian ini adalah di Desa Simpasai Kabupaten Bima. Berdasarkan hasil penelitian peneliti di lapangan ternyata benar di Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima memang terjadi hal seperti itu dalam artian memang terjadi yang namanya pembayaran secara berangsur karena memang menurut keterangan yang saya dapat mereka masih menggunakan sistem kekeluargaan , sewalaupun upaha tersebut sudah ada kesepakatan terdahulu atau dari awal sebelum buruh itu bekerja akan tetapi setelah bekerja pihak pemilik bangunan malah melanggar perjanjian tersebut dengan alasan uangnya belum mencukupi untuk membayar secara langsung/ keseluruhan. Praktik pembayaran upah yang dibayar secara angsur tidak dibolehkan dalam hukum ekonomi Islam, pemberian upah yang dilakukan seperti besaran upah yang dijanjikan dan waktu pembayaran upah haruslah dilakukan dan ditunaikan secara penuh, atau dibayarkan berdasarkan kesepakatan awal dari kedua belah pihak.yang dimana pembayaran upah haruslah adil sebagaimana perjanjian yang suda disepakati bersama Selain itu, praktik pembayaran upah yang dilakukan secara angsur tidak dibenarkan .

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: hukum ekonomi syariah; upah; ijarah;
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012710 al-Ijarah & al-Ju’alah (Sewa-menyewa & Kontrak Kerja)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Yunita Lestari S.Adm, M.Sos
Date Deposited: 22 Feb 2023 03:12
Last Modified: 22 Feb 2023 03:12
URI: http://etheses.uinmataram.ac.id/id/eprint/3719

Actions (login required)

View Item View Item