Jenang, Lalu Wira Ahmad (2020) Tinjauan hukum islam terhadap jual beli nempil dalam tradisi adat desa Penujak Lombok Tengah. Undergraduate thesis, UIN Mataram.
![]() |
Text
Lalu Wira Ahmad Jenang 152141052.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) |
Abstract
INDONESIA Nempil adalah membeli dalam jumlah sangat sedikit kepada pedagang (bukan pembeli). Nempil merupakan bahasa Sasak, yang berasal dari kata tempil yang berarti titip, nempil berarti nitip, tetempil berarti dititip. Adapun barang yang bisa diperjualbelikan dengan cara nempil adalah barang yang merupakan kebutuhan sehari-hari seperti sayur-sayuran, sembako, kacang-kacangan dan lainnya. Dalam penelitian ini penulis mengambil judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Nempil dalam Tradisi Adat Desa Penujak Lombok Tengah” dengan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana praktik jual beli nempil dalam tradisi adat di Desa Penujak?. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli nempil di Desa Penujak?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif seperti penggunaan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dari lokasi penelitian yang keseluruhannya akan peneliti satu padukan dengan beberapa teori untuk kemudian dinarasikan secara deskriptif analitis. Ketiga variable tersebut, pada akhirnya sangat signifikan dalam menentukan keutuhan kajian tentang praktik nempil. nempil sebagai sebuah transaksi jual beli. Kata nempil digunakan pada transaksi kebutuhan sehari-hari oleh masyarakat khususnya di Desa Penujak Kecamata Praya Barat, seperti sayur-sayuran, sembako (kacang, terasi, bawang, cabai) dan sebagainya. Peraktik nempil yang dilakukan oleh masyarakat Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah dilihat dari proses pelaksanaannya tidak jauh beda dengan jual beli pada umunya, namun dalam praktik menempil ini tidak ada tawar menawar yang akan menimbulkan kesepakatan kedua belah pihak sebagaimana jual beli pada umumnya yang biasa dilakukan. Dalam praktik nempil, pihak penempil (pembeli) langsung memberikan uang kepada penjual tanpa ada tawar menawar sebelumnya. Adapun proses nempil ini dilakukan dengan dua cara, pertama: secara langsung, penempil/pembeli mendatangi penjual secara langsung untuk menempil barang yang ia butuhkan. Kedua: secara tidak langsung, artinya seorang penempil (menitip) menyuruh orang lain untuk menempilkan barang yang ia butuhkan ke pejual atau pedagang. Dan kembali pada kebiasan masyakat yang ada jika si penjual tidak bisa melaksaakn adat nempil ini atau tidak mau di tempil maka secara tidak langsung akan medapat sanksi sosial dari sebagian masyarakat itu sendiri. Dan kebiasaan seperti (menempil) di Desa Penujak Kecamatan Praya Barat sangat sulit bias dihilangkan. Adat ini juga menganut azas saling tolong-menolong.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | : jual beli; adat nempil; hukum islam |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012701 al-Bai’ (incl. al-Khiyar) 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012702 al-Salam & al-Istishna’ 20 LANGUAGE, COMMUNICATION AND CULTURE > 2099 Other Language, Communication and Culture > 209999 Language, Communication and Culture not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Yunita Lestari S.Adm, M.Sos |
Date Deposited: | 21 Feb 2023 05:01 |
Last Modified: | 21 Feb 2023 05:01 |
URI: | http://etheses.uinmataram.ac.id/id/eprint/3707 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |