Ariyanti, Jihan Sefila (2022) Pandangan tokoh agama terhadap praktik bunga pinjaman dana kas kelompok tahlilan: studi kasus di desa Teratak kecamatan Batukliang Utara kabupaten Lombok Tengah. Undergraduate thesis, UIN Mataram.

[img] Text
Jihan Sefila Ariyanti 160201184.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

INDONESIA Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pinjam meminjam yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Montong Dao, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Masyarakat tersebut melakukan pinjaman pada kas Kelompok Tahlilan dimana adanya penambahan pinjaman yang diwajibkan untuk dikembalikan. Di sisi lain masyarakat terbantukan dengan adanya praktik pinjaman tersebut dan tidak mempermasalahkan adanya penambahan pinjaman. Fokus kajian dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan praktik bunga pinjaman dana kas kelompok tahlilan di Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah? (2) Bagaimana pandangan tokoh agama terhadap praktik bunga pinjaman dana kas kelompok tahlilan di Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah? Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah, observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian kualitatif ini, teknik analisisis data yang digunakan adalah model analisis data menurut Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik pinjam-meminjam terhadap kas kelompok Tahlilan yang dilakukan oleh masyarakat di Dusun Montong Dao mengandung bunga 0,01%-1% sebagai bentuk terima kasih. (2) Praktik pinjam meminjam yang dilaksanakan oleh masyarakat di Dusun Montong Dao termasuk dalam konsep Al-Qardh yang berarti pinjaman atau utang-piutang dalam kajian fikih mu’amalah. Dalam transaksinya terdapat unsur riba Al-Qard. Adapun pandangan tokoh agama hanya sebatas memberikan pendapat pribadi terhadap praktik tersebut dengan menyatakan bahwa praktek tersebut adalah praktek yang dilarang dalam Islam karena ada unsur ribanya. Para tokoh agama cenderung membiarkan praktek pinjam meminjam tersebut dengan alasan bahwa masyrakat sangat membutuhkan pinjaman tersebut untuk keberlangsungan ekonominya. Praktik pinjam meminjam yang dialaksanakan oleh masyarakat di Dusun Montong Dao termasuk dalam konsep Al-Qardh yang berarti pinjaman atau utang-piutang dalam kajian fikih mu’amalah. Dalam transaksinya terdapat unsur riba karena ada unsur penetapan nilai tambah dari jumlah nominal yang dipinjam pada pengembalian dana tersebut yang ditetapkan berdasarkan jumlah pinjamannya. Praktek ini dikategorikan kedalam riba Al-Qard. Riba Al-Qard ini termasuk dalam bagian dari riba Al-Fadl yaitu seseorang memberi pinjaman uang kepada orang lain dan dia memberi syarat supaya si penghutang memberinya manfaat seperti menambah jumlah bayaran dari utang pokok. Meskipun nilai tambah yang disyaratkan tersebut dibahasakan sebagai ucapan terima kasih ataupun amal jariah, itu tetaplah riba.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: tokoh agama; bunga pinjaman; kas; tahlilan
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012704 al-Riba (Interest)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Yunita Lestari S.Adm, M.Sos
Date Deposited: 13 Feb 2023 02:38
Last Modified: 13 Feb 2023 02:38
URI: http://etheses.uinmataram.ac.id/id/eprint/3688

Actions (login required)

View Item View Item